KUTOARJO. Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Hari Winarca dengan didampingi para pejabat struktural mengikuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) , Supriyanto, Selasa (11/10/2022).
Pengarahan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom tentang Remisi, Asesmen dan SPPN pukul 10.00 WIB. Dalam arahannya, Kadivpas Jawa Tengah Supriyanto menegaskan bahwa proses pemasyarakatan di Indonesia saat ini sudah bergeser. Filosofi pembinaan bergeser dari penghukuman (retribusi) ke pembinaan (rehabilitasi), selain itu penerapan program revitalisasi pemasyarakatan dan penilaian perilaku sebagai evidence-based practice.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Sistem penilaian yang bertujuan untuk melihat respon narapidana dalam menerima program pembinaan yang tergambar pada perilakunya, yaitu: Variabel penilaian pembinaan pribadian; Variabel penilaian pembinaan kemandirian; Variabel penilaian sikap; Variabel penilaian kondisi mental, " lanjut Kadivpas.
Diketahui, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) telah diluncurkan dengan Keputusan Dirjenpas nomor PAS-10.OT.02.02 Tahun 2021. Dan kegiatan pengarahan tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.(DW)