KUTOARJO_Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo menerima 1 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) untuk melakukan penelitian dalam rangka penyusunan skripsi Strata I (SI), Senin (14/8/2023).
Mahassiswa tersebut adalah Husein Bima Hertanto yang mengambil judul penelitian Kebijakan terhadap Kejahatan Residivis Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Mahasiswa diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas dan PA) Dedy Winarto di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Mahasiswa mendapatkan arahan dan aturan teknis selama pelaksanaan penelitian seperti lembar persetujuan Anak untuk diwawancarai dengan disetujui Wali Pemasyarakatan dan aturan penggunaan hp maupun kamera.
"Mahasiswa sebelum pengambilan data akan memaparkan proposal penelitiannya dalam bentuk powerpoint melalui aplikasi zoom kepada 4 petugas pembinaan untuk mengetahui metodologi dan arah penelitian nantinya, "ujar Dedy.
Lebih lanjut dijelaskan, selama proses penelitian nantinya mahasiswa akan didampingi oleh petugas Sub Seksi Bimkemaspa hingga selesai. Layanan penelitian merupakan salah satu jenis layanan yang ada di LPKA Klas I Kutoarjo.
Penelitian telah mendapatkan izin dari kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah nomor W13.UM.01.01-1977 tanggal 11 Agustus.(DW)
Copyright © 2021 Jurnalis Indonesia Satu - All Rights Reserved.