Pemenuhan Hak ABH, LPKA Klas I Kutoarjo Bersama LPP Semarang Paparan di Depan Para Stakeholder

    Pemenuhan Hak ABH, LPKA Klas I Kutoarjo Bersama LPP Semarang Paparan di Depan Para Stakeholder
    Pertemuan Stakeholder di MG Setos Hotel Semarang

    KUTOARJO. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo bersama Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Semarang melakukan paparan terkait kondisi masing-masing  satuan kerjanya dalam pemenuhan hak-hak Anak Binaan di LPKA dan Warga Binaan Pemasyarakatan di LPP, Kamis (3/11/2022).

    Kegiatan yang sepenuhnya difasilitasi oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) daerah Jawa Tengah dilaksanakan di MG Setos Hotel Semarang  dengan menghadirkan para 24 stakeholder terdiri dari dinas pemerintah daerah dilingkungan provinsi Jawa Tengah dan kota Semarang, LSM, LBH, Baznas Provinsi Jawa Tengah dan wartawan dari media.

    Kegiatan pertemuan stakeholder guna pemenuhan hak ABH dan WBP dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Bambang Setyabudi, SH, M.Si. Dalam sambutannya, Kadiv Yankum menekankan pemenuhan hak-hak dasar kelompok rentan termasuk Anak Binaan dan WBP telah diatur dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia dan khusus narapidana dalam Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru nomor 22 tahun 2022.

    "PKBI telah berkiprah baik dengan melihat usianya yang menginjak 65 tahun sejak tahun berdirinya 1957. Tidak hanya dalam hal kesehatan reproduksi namun juga program inklusi sosial di Lapas dan LPKA."ungkapnya.

    Paparan tentang LPKA Kutoarjo terkini disampaikan oleh Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca melalui Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemaspa) Dedy Winarto, S.Pt, M.Si, sedangkan LPP Semarang dihadiri Kasi Binadik, Dra. Mei Kartini. Dedy mengulas tentang pemenuhan hak-hak Anak Binaan di LPKA Klas I Kutoarjo telah dilaksanakan dengan baik seperti pendidikan, kesehatan, potensi bakat dan minat, administrasi kependudukan seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan E-KTP, sarana khusus berbasis Gender seperti ruang laktasi, jalur khusus disabilitas, kursi roda, toilet ramah lansia, layanan swab antigen gratis, dan layanan lainnya tanpa dipungut biaya apapun.
    "LPKA Klas I Kutoarjo telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari kemenpanRB tahun 2020, dan memastikan semua layanan tidak ada pungutan apapun alias gratis, " jelasnya. 

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah PKBI Jawa Tengah Elisabet  S.A Widyastuti, S.KM, M.Kes mengatakan kegiatan pertemuan tersebut merupakan bentuk sinergitas antar stakeholder dan memberikan kesempatan kelompok dampingan program menyampaikan kondisi terkini agar nantinya bisa mendapatkan perhatian stakeholder serta menghasilkan luaran yang lebih baik.  Artinya sinergitas yang dibangun menjadi bentuk tindakan gabungan perpaduan unsur dengan menghasilkan output kerjasama, kesepahaman dan kesepakatan bersama untuk pemenuhan hak-hak kelompok rentan.

    Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan adanya diskusi dan interaksi tanya jawab antara LPKA Klas I Kutoarjo, LPP Semarang dan para stakeholder yang hadir.
    Pada sesi akhir kegiatan, Dinas DP3Ap2KB Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan buku untuk bacaan Anak Binaan di LPKA Klas I Kutoarjo. (DW)

    kemenkumham pkbijateng lpkakutoarjo
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    Pelengkap Hadroh, Anak Binaan LPKA Klas...

    Artikel Berikutnya

    Semarakan KTT G20, LPKA Kutoarjo Gelar Jalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami