KUTOARJO - Sebagai salah satu wujud berhasilnya progam pembinaan yang telah dilaksanakan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo adalah dengan terlaksanakannya program hak integrasi Anak binaan. Sejak bulan januari tahun 2022 , LPKA Klas I Kutoarjo telah mengeluarkan 88 Anak binaan melalui hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat(PB) maupun asimilasi dirumah.
Kamis, (29/12/2022) kembali dilaksanakan pengeluaran terhadap tiga Anak binaan LPKA Klas I Kutoarjo yang telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembebasan bersyarat (PB) maupun cuti bersyarat (CB). Ketiga Anak binaan tersebut telah memenuhi persyaratan secara administratif maupun subtantif sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Dalam pelaksanaannya dua Anak binaan yang mendapatkan SK PB maupun CB dihadapkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang secara virtual. Penyerahan terhadap Anak binaan diterima langsung oleh Kepala subseksi Bimbingan Klien Anak (BKA), R.Putri Nawang Wulan, sedangkan satu Anak binaan diserahkan secara langsung oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Cilacap untuk selanjutnya melaksanakan Latihan kerja (Latker) di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena Magelang, Jawa Tengah.
Rini Astuti selaku kepala seksi pembinaan mengatakan LPKA Klas I Kutoarjo selalu mengupayakan yang terbaik dalam program integrasi Anak binaan. “kepada Anak binan yang selama menjalani masa pembinaan di LPKA berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat secara administratif maupun subtantif kami data untuk selanjutnya kami usulkan hak integrasinya”, kata Rini.
Lebih lanjut Rini mengungkapkan proses pengusulan hak integrasi baik CB, PB, maupun asimilasi dirumah Anak binaan tidak dipungut biaya apapun (gratis) untuk itu kami berharap kepada seluruh Anak binaan yang telah mendapatkan haknya dapat mempergunakan sebaik-baiknya, selama menjalani masa percobaan PB maupun CB tidak melanggar aturan baik dalam lingkungan masyarakat maupun aturan yang telah diterapkan pada Bapas masing-masing. (LM)